Nah supaya terpotong, setiap kali kamu posting, klik pada bagian posting dimana kamu pengen tulisan "Baca Selengkapnya.." muncul, dan ketik <span class="fullpost"> sisa postingan sampai selesai </span>. Untuk menmbahkan kode ini, ketika posting kamu harus dalam mode Edit HTML bukan Compose
Contoh penulisan posting:
Ini adalah awal berita yang ingin saya potong karena terlalu panjang kalo postingan muncul semua, oleh karena itu saya perlu memotong berita sampai disini saja. <span class="fullpost"> Dan ini adalah sisa postingan saya yang akan saya sembunyikan dan hanya muncul pada saat post page atau link Baca Selengkapnya.. diklik </span>
Hasil akhir postingan akan seperti ini:
Ini adalah awal berita yang ingin saya potong karena terlalu panjang kalo postingan muncul semua, oleh karena itu saya perlu memotong berita sampai disini saja.
Baca Selengkapnya..
Selamat Mencoba Ries
Friday, January 9, 2009
Penjelasan penggunaan Readmore Ries
Posted by
PUTRA KALIJOGO
at
10:22 PM
0
comments
Links to this post
टेस टेस tes
tes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes testes doank tes tes
Posted by
PUTRA KALIJOGO
at
10:15 PM
0
comments
Links to this post
Sunday, April 27, 2008
Argumentasi tentang bisnis
Dalam bisnis sering kita menjumpaisuatu fenomena yang terkadang sulit dimengerti, seperti fenomena yang berkesan kontradiktif dan tidak berbanding lurus dengan nalar. Sebenarnya fenomena tersebut tidak sulit dijelaska, karena pada dasarnya setiap pebisnis dan pelanggannya selalu memiliki sisi unik tersendiri. Jika pebisnis tidak mememahami hal ini dan tidak segera melakukan reformasi bisnisnya dengan segera, maka lambat laun akan ditingggalkan pelanggannya.
Seorang pebisnis dituntut untuk melakukan revolusi dan reformasi bisnis, meningkatkan kreatifitasnya secara terus menerus sehingga pelanggannya merasa aman dan tergantung kepadanya. Bila kita memulai berbisnis kita harus berani mengambil sebuah resiko
Ekonomi dan Keadilan
Keadilan penting dalam etika. Secara khusus keadilan itu penting dalam konteks ekonomi dan bisnis, karena tidal pernah sebatas perasaan atau sikap batin saja tetapi menyangkut kepentingan atau barang yang dimiliki atau dituntut oleh pelbagai pihak.
Antara ekonomi dan keadilan terjalin hubungan erat.Ekonomi timbul karena keterbatasan sumber daya. Barang yang tersedia selalu langka dan karena itu kita mencarikan cara untuk membagikannya atau mendistribusikannya dengan paling baik. Kelangkaan adalah asal-usul dari ekonomi dalam dua arti itu.
Ekonomi adalah studi tentang cara bagaimana masyarakat menggunakan sumberdaya yang langka untuk memproduksikan komoditas-komoditas yang berharga dan mendistribusikannya diantara orang-orangyang berbeda. Seandainya tidak ada kelangkaan, tidak akan ada ekonomi pula. Tetapi hal yang sama dapat dikatakan juga tentang keadilan ( atau sekurang-kurangnya tentang tipe keadilan yang paling penting ).
Masalah keadilan atau ketidakadilan baru muncul, jika tidak tersedia barang cukup bagi semua orang yang menginginkannya. Tetapi untuk menyadari pentingnya keadilan (dan ekonomi) dalam situasi dunia sekarang perlu kita ingat bahwa hampir tidak ada lagi barang yang tidak langka. Ekonomi dan keadilan selalu terkait atau sekurang-kurangnya harus selalu terkait.
Hakikat Keadilan.
Keadilan itu bisa diterjemahkan juga sebagai memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya. Karena hak merupakan suatu pengertian modern yang belum dikenal dalam teks-teks kuno. Istilah suatu perkembangan yang berbelit- belit dan baru diterima dalam arti seperti kita kenal dekarangpadda akhir abad ke -17.
Ada tiga ciri khas yang selalu menandai keadilan: keadilan tertuju pada orang lain, keadilan harus ditegakkan., dan keadilan menuntut persamaan. Tiga unsur keadilan yang terkandung dalam pengertian keadilan ini perlu dijelaskan lebih lanjut.
Pertama, keadilan selalu tertuju pada orang lain ataqu keadilan selalu ditandai other- directedness. Kalau orang berbicara tentang keadilan atau ketidakadilan terhadap dirinya sendiri, ia hanya menggunakankata itu dalam arti kiasan, bukan arti sesungguhnya.
Kedua, keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan. Keadilan mengikat kita, sehingga kita mempunyai kewajiban. Kalau kita mempunyai sesuatu karena alasan keadilan, kita memberikan sesuatu karena alasan lain, kita tidak wajib memberikannya.
Karena itu dalam konteks keadilan bisa dipakai bahasa hak atau bahasa kewajiban tanpa mengubah artinya. Dari segi tata bahasa, dua kalimat ini tidak sama, tapi dari segi etika artinya sama persis, karena korelasi antara hak dan kewajiban. Dalam mitologi romawi dewi Iustitia (keadilan) digambarkan dengan memegang timbangan dalam tangan. Timbangan menunjuk dalam ciri kedua ini: keadilan harus ditegakkanpersis sesuai dengan bobot hak seseorang. Hal itu seolah-olah bisa ditimbang.
Ketiga, keadilan menuntut persamaan (equality). Atas dasar keadila, kita harus memberikan pada setiap orang apa yang menjadi haknya, tanpa kecuali.Dewi Iustitia yang memegang timbangan dalam tangannya, dalam mitologi Yunani digambarkan juga dengan matanya tertutup kain.Sifat terakhir ini menunjukkan pada ciri yang ketiga. Keadilan harus dilaksanakan terhadap semua orang, tanpa melihat orangnya siapa.
Pembagian Keadilan
Setelah kita memandang hakikat keadilan,sekarang perlu kita pelajari jenis-jenis keadilan yang ada. Hanya diperkenalkan beberapa pembagian yang dianggap berguna.
Pembagian Klasik
Pembagian ini disebut Klasik karena mempunyai tradisi yang panjang. Cara membagikan keadilan ini terutama ditemukan dalam kalangan thaoisme, aliran filsafat yang mengikuti jejak filsuf dan teologi besar, Thomas Aquinas 1225-1274. Pembagia Klasik ini mudah bisa dikaitkan dengan pengertian keadilan dari zaman kekaisaran Roma yang dijelaskan diatas.
a. Keadilan umum (general justice): Keadilan umum ini menyajikan landasan untuk paham Common Good ( Kebaikan umum atau kebaikan bersama). Karena adanya Common Good, kita harus menempatkan kepentingan umu diatas kepentingan pribadi.
b. Keadilan Distributif (distributive justice) : Berdasarkan keadilan ini negara (secara konkret berarti pemerintahan) harus membagi segalanya dengan cara yang sama kepada para anggota masyarakat.
c. Keadilan komutatif (Comutative justice) : berdasarkan keadilan ini setiap orang harus memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya. Hal itu berlaku pada taraf indifidual atau sosial. Keadilan komutatif menjadi fundamennya, jika orang mengadakan perjanjian atau kontrak. Karena prinsip atis “janji harus ditepati” berakar dalam keadilan.
Pembagian Pengarang modern
a. Keadilan Distributif (distributive justice) : Hal-hal yang enak untuk didapat hal-hal yang menuntut pengorbanan, harus dibagi dengan adil.
b. Keadilan retributif (retributive justice) : berkaitan dengan terjadinya kesalahan.. Hukuman atau denda yang diberikan kepada orang yang bersalah haruslah bersifat adil.
c. Keadilan Kompensantoris (compensantory justice) : menyangkut juga kesalahan yang dilakukan, tetapi menurut aspek lain. Berdasarkan keadilan ini orang mempunyai kewajiban moral untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada rang atau instansi yang dirugikan.
Supaya kewajiban kewajiban kompensasi ini berlaku, perlu terpenuhi juga tiga syarat.
(a). Tindakan yang mengakibatkan kerugian harus salah satu disebabkan kelalaian. Kalau kerugian disebabkan tindakan yang sah, tidak ada kewajiban kompensasi. Misalnya, perusahaan yang karna efisiensinya. Menyebabkan perusahaan lain tutup, tidak wajib memberikan kompensasi. (b)Perbuatan seseorang harus sungguh-sunguh menyebabkan kerugian. Misalnya, jika orang lain menyebabkan kecelakaan dengan sepeda motor yang dipinjam dari saya, saya tidak wajib ganti rugi kepada korban. (c). Kerugian harus disebabkan oleh orang yang bebas. Tidak ada kewajiban moral untuk memberi kompensasi bagi kerugian yang disebabkan keadaan tidak bebas (waktu tidur, misalnya).(Tetapi hukum bisa saja menentukan bahwa kerugian yang desebabkan dengan tidak sengaja harus dikompensasikan juga)
3. Keadilan indifidual dan keadilan sosial
Cara yang paling baik untuk menguiraikan keadilan sosial adalah membedakannya dengan keadilan individual. Dua macam keadilan ini berbeda, karena pelaksanaannya berbeda. Pelaksanaan keadilan individual tergantung pada kemauan atau keputusan satu orang (atau bisa juga beberapa orang) saja. Dalam pelaksanaan keadilan sosial, satu orang atau beberapa orang saja tidak berdaya. Pealksanaan keadilan sosial tergantung dari struktur- struktur masyarakat di bidang sosial-ekonomi, politik, budaya, dansebagainya.Keadialan sosial tidak terlaksana kalau struktur-struktur masyarakat tidak memungkinkan. Karena itu disini orang berbicara juga tentang ketidakadilan stuktural dan kemiskinan struktural.
Dalam kehidupan sehari-hari banyak masalah tergolong keadilan individual. Apakah orang akan mengembalikan barang yang dipinjam, tergantung pada kemauan orang yang bersangkutan.
Keadilan sosial dapat ditempatkan juga dalam kerangka pengertian tentang keadilan yang menjadi titik tolak kita. Kalau kita mengerti keadilan tentang “memberikan pada setiap orang yang menjadi haknya”, maka keadilan sosial terwujud, bila hak-hak sosial terpenuhi. Tiga kasus yang disebut tadi merupakan contoh dari hak-hak sosial. Keadilan individual sering kali dilaksanakan dengan sempurna. Karena kompleksitas masyarakat modern, Keadilan sosial tidak pernah dapat dilaksanakan dengan sempurna. Keadilan sosial merupakan cita-cita yang bisa dihampiri semakin dekat,tapi tidak pernah bisa direalisasikan dengan sempurna.
Keadilan distributif pada khususnya.
Dalam teori etika modern, sering disebut dua macam prnsip untuk keadilan distributif : prinsip formal dan prinsip material. Prinsip formal formal ini mempunya tradisi yang lama sekali, karena sudah ditemukan pada Aristoteles. Dirumuskan dalam bahasa Inggris prinsip formal ini berbunyi”equals ought to be treated equally and unequalsmaybe treatedunequally”,Equals bisa dimengerty sebagai “orang-orang yang sama”, “kasus-kasus yang sama”, jadi prinsip formal yang menyatakan bahwa kasus-kasus yang tidak sama boleh saja di perlakukan dengan cara tidak sama. Dibawah ini akan dijelaskan keenam prinsip materi keadilan distributif tadi, dengan cara kusus perhatikan konteks ekonomi dan bisnis.
Bagian yang sama
Menurut prinsip ini kita membagi dengan adil, membagi atas dasar undian merupakan salah satu cara untuk mempraktekkan prinsip ini, karena dengan itu semua orang mendapat peluang yang sama.
Kebutuhan
Prinsip kedua menekankan bahwa kita berlaku adil, bila berbagi sesuai kebutuhan. Dan hal ini keadilan terwujud, bila semua orang yang bisa makan sampai kenyang dan demikian kebutuhan terpenuhi.
Hak
Hak merupakan hal yang penting bagi keadilan pada umumnya, termasuk keadilan distributif.
Usaha
Prinsip ke empat ini perlu dipertimbangkan juga dalam pembagian yang adil. Mereka yang mengeluarkan banyak usaha dan keringat untuk mencapai suatu tujuan, pantas diperlakukandengan cara lain dari pada orang yang berusaha.
Kontribusi kepada masyarakat
Pejabat tinggi boleh saja doperlakukandengan cara lain dari pada orangb iasa, karena kntribusinya kepada masyarakat lebih besar. Namun demikian, prinsip ini harus dipakai dengan hati-hati danmudah di salahgunakan, karena terlalu banyak orang menganggap dirinya sangat penting dan karena itu melanggar prinsip formal keadilan distributif.
Jasa
Menurut ini jasa menjadi alasan juga untuk memberikan sesuatu kepadasatu orang yang tidak diberikan kepada orang lain. Walaupun tidak diberikan kepada semua, karena prinsip ini pemberian itu menjadi adil juga.
Berdasarkan prinsip-prinsip initelah dibentuk beberapa teori keadilan distributif. Disini kami memperkenalkan teori macam itu.
Teori egalitarianisme.
Teori egalitarianisme. Didasarkan atas prinsip pertama. Mereka berpendapat bahwa kita baru membagi dengan adil, bila bila semua orang mendapat bagian yang sama (equal).
Teori sosialistis
Teori sosialistis tentang keadilan distributif memilih prinsip kebutuhan sebagai dasarnya. Menurut mereka masyarakat diatur dengan adil, jika kebutuhan semua warganya terpenuhi, seperti sandang,pangan,papan.
Teori liberalistis
Teori liberalistis justru menolak pembagian atas dasar sebagai tidak adil. Karena manusia adalah makhluk bebas, kita harus membagi menurut usaha-usaha bebas dari ndifidu-indifidu bersangkutan.
Dalam teori liberalistis tentang keadilan distributif di garisbawahi pentingnya dari prinsip 3 (hak) prinsip 4 (usaha) tapi secara kusus prinsip 6 (jasa atau prestasi).
John Rawls tentang keadilan distributif
John Rawls dilahirkan di Baltimore, Maryland, Amerika Serikat, tahun 1921. Pendidikannya dibidang ekonomi dan filsafat.
Pandangan Rawls tentang keadilan disebutegalitarianisme. Hal itu pasti tidak boleh di mengerti dalam arti egalitarianisme radikal. Rawls berpendapat , kita membagi dengan adil dalam masyarakat, jika kita membagi rata, kecuali ada alasan untukmambagi dengan cara lain. Masalah keadilan distributif hanya muncul berkaitandengan apa yang tergantung pada kemauan manusia. Dimana manusioa tidak terpengaruh, disitu juga tidak mungkin timbul soal keadilan.
Robert Nozick tentang keadilan distributif
Nama Nozick menjadi terkenal karena bukunya anarcy. State, and utopia (1974)
yang memuat pikiran liberalistisnya tentang keadilan. Teorinya tentang keadilan distributif disebutnya “entitlement theory”.Kata entitlement yang tidak mudah dialih bahasakan dengan tepat, barangkali bisa kita terjemahkan sebagai “landasan baik”. Disini ada tiga kemungkinan yang menelurkan tiga prinsip. Prinsip pertama, Prinsip “original acquisition”: kita memperoleh sesuatu untuk pertama kali dengan -misalnya- memproduksi hal itu. Kedua prinsip “transfer” : kita memiliki sesuatu karena di berikan orang lain. Ketiga, prinsip “rectification of injustice” : kita mendapat sesuatu kembali yang sebelumnya di curi dari kita.
Nozick mempunyai dua keberatan mendasar terhadap prinsip-prinsip (material) keadilan distributif yang tradisional.. pPrinsip-prinsip itu bersifat ahistoris dan mempunyai pola yang ditentukan sebelumnya (patterned).
Ketiga prinsip Nozick tadi merupakan prinsip-prinsip historis, artinya mereka tidak saja melihat hasil pembagian tapi mempertanggungjawabkan juga proses yang melandaskan pembagian atau pemilikan.
Kesimpulan Nozick adalah bahwa keadilan ditegakkan, jika diakui bakat-bakat dan sifat-sifat pribadi beserta segala konsekuensinya (seperti hasil kerja) sebagai satu-satunya landasan hak (entitlement).
Keadilan ekonomis
Keadilan memegang peranan penting dalam konteks ekonomi dan bisnis, karena menyangkut barang yang diincar banyak orang unuk dimiliki atau dipakai. Dipandang dalam perspektif sejarah, pengertian “keadilan ekonomis” tidak selalu mendapat perhatian yang sama. Dalam zaman kuno keadilan ekonomis diberi tempat penting, khususnya pada Aristoteles. Ppemikiran ini dilanjutkan pada masyarakat abad Pertengahan, khususnya pada Thomas Aquinas.
Dalam masyarakat zaman modern keadilan ekonomis tidak banyak diperhatikan, sampai muncul lagi dengan kuatnya sekitar pertengahan abad ke-19 dan berperan penting dalam demokrasi-demokrasi parlementer sepanjang abad -20.
Masyarakat tidak mungkin dikatakan diatur dengan baik (well ordered) kalau tidak ditandai keadilan. Tetapi hal itu tidak berarti bahwa keadilan hanya merupakan suatu ciri sosial saj atau bahwa hanya masyarakat bisa disebut adil dalam arti yang sesungguhnya.
Supaya dapat hidup dengan baik, disamping nilai-nilai ekonomis, ia harus memberi tempat juga kepada nilai-nilai moral. Dan dalam konteks ekonomi dan bisnis salah satu nilai moral terpenting adalah keadilan.
PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Persaingan strategi organisasi dari suatu perusahaan secara keseluruhan menjadi dasar dari perencanaan sumberdaya manusia, dimana proses analis dan identifikasi tersedianya dan kebutuhan akan sumberdaya manusia sehingga organisasi tersebut dapat mencapai tujuannya.
Perencanaan Sumber Daya Manusia dalam Organisasi Kecil
Menejemen Sumber daya manusia dan akhirnya perencanaan sumber dayamanusia adalah penting dalam organisasi kecil. Masalh manusia diantara hal yang paling membuat frustasi bagi pemilik usaha kecil dan bersifat wiraswasta.
Evolusi Kegiatan Sumber Daya Manusia
Evolusi dari suatu usaha melalui beberapa tahap. Pada tahap awal, organisasi mula-mula akan mempekerjakan seorang klerk Sumber Daya Manusia, kemudian kemungkinan seseorang administrasi Sumber Daya manusia. Dengan pertumbuhan selanjutnya, ahli-ahli yang lain, seperti pelatih mungkin diperlukan. Dari titik masalah ini tambahan tenaga kerja untuk klerk dan para ahli dapat ditambah, dan fungsi terpisah dari setiap departemen dapat dikembangkan (kompensasi, keuntungan, dan pelatihan).
Perusahaan Kecil Dengan Isu Keluarga
Salah satu fktor yang mempengaruhi kegiatan perencanaan sumber daya manusia pada perusahaan kecil adalah pertimbangan masalah keluarga.
Kunci sukses transisi bisnis dari satu generasi ke generasi memilikiperencanaan sumberdaya manusia dengan jelas. Masalahsulit yang dihadapi perusahaan kecil adalahmenggabungkan peranan kunci dari tenaga kerja bukan termasuk anggota keluarga dengan perencanaan sumberdaya manusia. Sering kali tenaga kerja ini memiliki kemampuan dan keahlian yang tidak dimiliki oleh anggota keluarga. Maka rencana untuk menarik dan mempertahankan mereka adalah penting demi kesuksesan suatu organisasi kecil. Dari suatu penelitian terhadap 3000 perusahaan kecil ditemukan bahwa menejemen adalah satu dari tantangan yang dihadapi oleh perusahaan keluarga. Bahkan mungkin tenaga kerja bukan keluarga mugkin mejadi perantara yang memusatkan perhatian pada kebutuhan usaha padasaat konflik anggota keluarga.
Proses Perencanaan Sumber Daya Manusia
Pada saat penilaian telah selesai dilakukan, perkiraan harus dikembangkan untuk menentukan ketidakselarasan antara penawaran dan permintaan sumber daya manusia. Strategi dan perencanaan sumber daya manusia untuk memperlihatkan ketidakseimbangan, baik jangka panjang maupun jangka pendek harus dikembangkan.
Strategi sumberdaya manusia adalah alat yang digunakan untuk membantu organisasi untuk mengantisipasi dan mengatur penawaran dan permintaan sumber daya manusia.Strategi sumberdaya manusia ini memberikan arah secara keseluruhan mengenai bagaimana kegiatan sumber daya manusia akan dikembangkan dan di kelola. Akhirnya, perencanaan sumber daya manusia yang spesifik dikembangkan untukmemberikan arah.yang lebih spesifik bagi menejemenkegiatansumber daya manusia.
Pengembangan rencana Sumber daya manusia
Perencanaan sumber daya manusia merupakan rencana jangka panjang. Contohnya perencanaan sumber daya manusia, suatu organisasi harus mempertimbangkan alokasi orang-orang pada tugasnya untuk jangka panjang tidak hanya untuk enam bulan kedepan atau bahkan hanya untuk enam tahun kedepan. Faktor yang perlu dipertimbangkan meliputi tingkat pengetahuan yang dimiliki tenaga kerja, keahlian dan kemampuan dalam suatu organisasi dan lowongan yang diduga sebagai akiat pensiun, promosi, pemindahan,cuti sakit atau pemberhentian.
Kesimpulannya, perencanaan sumber daya manusia memberikan petunjuk masa depan menentukan dimana tenaga kerja diperoleh..kapan tenaga kerja akan di bbutuhkan, dan pelatihan jenis apa yang harus dimiliki.
Selanjutnya sistem kompensasi harussesuai dengan sistem penyesuaian kinerja, dimana harus sesuai jugadengan keputusan pengembangan sumber daya manusia, dan seterusnya.
Kesimpulannya kegiatan sumber daya manusia yang berbeda harus sejajar dengan strategi bisnis dnjuga strategi sumber daya manusia secara keseluruhanuntuk mendukung sasaran usaha sumber daya manusia.
Pengevaluasian sumber daya manusia Jika perencanaan Vdilakukan dengan baik akan di peroleh keuntungan-ketungan sebagai berikut.
Menejemen puncak memiliki pandangan yang lebih baik terhadap dimensi sumber daya manusia atau terhadap keputusan keputusan bisnisnya.
Biaya sumber daya manusia menjadi lebih kecil karena menejemen dapat mengantisipasi ketidakseimbangan sebelum terjadi hal-hal yang dibayangkan sebelumnya yang lebih besar biayanya.
Tersedia lebih banyak waktu untuk menempatkan yang berbakat karena kebutuhan dapat diantisipasi dan diketahui sebelum jumlah tenaga kerja yang sebenarnya di butuhkan.
Adanya kesempatan yang lebih baik untuk melibatkan wanita dan golongan minoritas dalam rencana yang akan datang.
Pengembangan para menejer dapat di renacanakan dengan lebih baik.
Akan tetapi bukti yang paling banyak dibicarakan dari kesuksesan rencana sumber daya manusia dalam suatu organisasi adalah bahwa dimana sumber daya manusia secara konsisten telah diterapkan sesuai kebutuhan bisnis dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
ANALISIS LINGKUNGANEKSTERNAL
Analisis lingkungan merupakan proses penelitian terhadap lingkungan organisasi untuk menentukan kesempatan ancaman. Hasil analisis akan mempengaruhi rencana sumber daya manusia setiap organisasi akan masuk pada pasar tenaga kerja yang sama yang memasok juga perusahaan lain.
Pengaruh Pemerintah
Faktor utama lain yang mempengaruhi pasokan tenaga kerja adalah pemerintah. Padamasaini menejer berkonfrontasi dengan perluasan danseringkali bingung dengan peraturan pemerintah dimana aturan kegiatan sumber daya manusia akhir-akhir ini cenderung ketat Jadi perencanaan sumber daya manusia harus dilakukan oleh orang-orang yang mengerti hukum dari berbagai peraturan yang dibuat pemerintah.
Hukum perpajakan setempat di lokasi perusahaan berada, negara bagian, dan federal juga mempengaruhi rencana sumber daya manusia. Penghapusan atau pengembangan pajak benefit untuk biaya pelatihan kerja mungkin memperbaiki beberapa kegiatan pelatihan tenaga kerja yang berhubungan dengan perluasan tenaga kerja. Benefit tenaga kerja dapat di pengaruhi oleh perubahan hukum perpajakan. Kredit pajak untuk tenaga kerja yang memerlukan day-care dan bantuan keuangan untuk pemdidikan dapat mempengaruhi praktik perusahaan dalam merekrut dan mempertahankan tenaga kerja.
Baca Selengkapnya...
Posted by
PUTRA KALIJOGO
at
2:50 PM
0
comments
Links to this post
Sunday, December 16, 2007
Iuran Kurban Di Sekolah
Oleh
Syaikh Masyhur bin Hasan Salman
Pertanyaan
Syaikh Masyhur bin Hasan Salman ditanya : Menjelang Idul Adha tiba, ada beberapa masalah yang senantiasa mengemuka dan perlu mendapat perhatian. Diantara masalah tersebut, yaitu penyembelihan hewan kurban di sekolah-sekolah. Kegiatan ini sangat marak, karena memang digalakkan oleh beberapa sekolah, baik swasta maupun negeri. Dimana sekolah-sekolah tersebut mengharuskan siswanya untuk mengeluarkan dana dengan jumlah tertentu sesuai dengan keputusan sekolah masing-masing. Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk membeli hewan kurban sapi atau kambing. Anggapan yang kemudian timbul, bahwa kegiatan sejenis ini termasuk dalam kategori pelaksanaan ibadah yang sah. Bagaimanakah pendapat ini ? Alasan yang melatar belakangi perbuatan ini, yaitu untuk melatih siswa melaksanakan ibadah.
Jawaban
Mengenai penyembelihan kurban di sekolah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, baik oleh pihak sekolah ataupun pihak wali murid atau orang tua.
Pertama.
Jika seseoraang melaksanakan ibadah kurban dengan cara yang benar dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan syari’at, maka ibadah kurbannya tersebut sah dan cukup untuk dirinya dan anggota keluarganya yang lain, baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal. Namun tidak disyari’atkan bila dikhususkan untuk orang yang sudah meninggal.
Sehingga, jika seorang siswa sudah melaksanakan ibadah kurban di sekolah atau di tempat lainnya dengan cara yang benar, maka syari’at kurban menjadi gugur atas anggota keluarga lainnya. Dalam hal ini, berarti ia mendapatkan limpahan wewenang dari orang tuanya.
Yang harus mendapat perhatian penuh, yaitu pelaksanaan sunnah yang berkaitan dengan ibadah kurban. Diantara sunnah-sunnah itu ialah ; bagi orang yang berkurban dan anggota keluarganya, disunnahkan untuk menyaksikan penyembelihannya, orang yang berkurban disunnahkan untuk mengkonsumsi sebagian daging hewan yang dikurbankan. Sunnah-sunnah ini, kadang kala terabaikan ketika seseorang berkurban di sekolah
Kedua.
Pihak sekolah tidak berhak mengharuskan siswanya untuk berkurban di sekolah. Yang berhak untuk menentukan tempat berkurban atau melimpahkan urusan kurban kepada orang lain adalah pemilik kurban, dalam hal ini wali siswa atau bapaknya. Pihak sekolah hanya berkewajiban untuk mengajarkan, melatih dan memotivasi siswanya untuk melaksanakan amalan-amalan ta’at dengan cara yang benar. Jika pihak sekolah mengharuskan siswanya untuk menyembelih hewan kurbannya di sekolah, berarti pihak sekolah telah melakukan sesuatu yang bukan wewenangnya.
Ketiga
Adapun masalah iuran untuk kurban, jika memenuhi ketentuan syari’at, maka perbuatan ini sah dan ibadah kurbannya sah. Yaitu satu sapi atau unta untuk tujuh orang. Jika menyalahi ketentuan ini, maka ibadah kurbannya tidak sah.
Khusus mengenai iuran kurban yang dikenakan kepada para siswa sebanyak lima ribu, sepuluh ribu atau beberapa ribu rupiah, kemudian dana yang terkumpul digunakan untuk membeli kambing atau sapi, dan kemudian mereka namakan perbuatan ini sebagai ibadah kurban, maka demikian ini merupakan perbuatan yang keliru. Hal ini, dilihat dari beberap segi :
[1]. Penyembelihan yang mereka namakan ibadah kurban ini menyelisihi yang telah menjadi ketetapan syari’at. Yaitu seekor kambing untuk satu orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. Sedangkan ibadah kurban mereka ini, satu sapi atau kambing untuk puluhan orang, bahkan mungkin ratusan orang. Ini jelas menyelisihi ketetapan syari’at. Karena menyelisihi, maka iuran kurban yang seperti ini tidak bisa dinamakan sebagai ibadah kurban. Dengan kata lain, ibadah kurban seperti ini tidak sah.
[2]. Ibadah kurban hanya dibebankan kepada kaum muslimin yang mampu. Jika mampu, hendaknya ia berkurban. Dan jika tidak mampu, maka kewajiban syari’at tidak akan dibebankan kepada orang yang tidak mampu.
[3]. Selanjutnya kami [1], memberi saran, bila beralasan untuk melatih para siswa melakukan perbuatan ta’at, ini tujuan yang sangat mulia. Namun tujuan mulia ini, bukan berarti kemudian boleh dicapai dengan cara yang tidak dibenarkan. Mungkin ada cara lain yang bisa ditempuh untuk mencapai tujuan ini, yaitu dengan memotivasi para siswa untuk menabung. Kemudian jika pada tahun depan tabungannya cukup untuk melakukan kurban, maka dimotivasi untuk melakukannya, dan jika tidak cukup, mungkin bisa dilakukan pada tahun yang akan datang. Demikian semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
Posted by
PUTRA KALIJOGO
at
10:41 AM
0
comments
Links to this post
Hubungan As-Sunnah Dengan Al-Qur’an
Ditinjau Dari Hukum Yang Ada Maka Hubungan As-Sunnah Dengan Al-Qur’an, Sebagai Berikut :
As-Sunnah berfungsi sebagai penguat hukum
Dengan demikian hukum tersebut mempunyai dua sumber dan terdapat pula dua dalil. Yaitu dalil-dalil yang tersebut di dalam Al-Qur’an dan dalil penguat yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. berdasarkan hukum-hukum tersebut banyak kita dapati perintah dan larangan. Ada perintah shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, ibadah haji ke Baitullah, dan disamping itu dilarang menyekutukan Allah, menyakiti kedua orang tua serta banyak lagi yang lainnya.
As-Sunnah itu berfungsi sebagai penafsir atau pemerinci
Sebagai penafsir atau pemerinci hal-hal yang disebut secara mujmal dalam Al-Qur’an, atau memberikan taqyid, atau memberikan takhshish dari ayat-ayat Al-Qur’an yang muthlaq dan ‘am. Karena tafsir, taqyid dan takhshish yang datang dari As-Sunnah itu memberi penjelasan kepada makna yang dimaksud di dalam Al-Qur’an.
Dalam hal ini Allah telah memberi wewenang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan penjelasan terhadap nash-nash Al-Qur’an dengan firman-Nya.
“Artinya : .Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”. [An-Nahl : 44]
Diantara contoh As-Sunnah men-takhshish Al-Qur’an adalah :
“Artinya : Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan“. [An-Nisaa : 11]
Ayat ini ditakhshish oleh As-Sunnah :
para nabi tidak boleh mewariskan apa-apa untuk anak-anaknya dan apa yang mereka tinggalkan adalah sebagai sadaqah. tidak boleh orang tua kafir mewariskan kepada anak yang muslim atau sebaliknya, dan.. pembunuh tidak mewariskan apa-apa [Hadits Riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah]
As-Sunnah Mentaqyid Kemutlakan Al-Qur’an.
“Artinya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya..” [Al-Maidah : 38].
Ayat ini tidak menjelaskan sampai dimanakah batas tangan yang akan di potong. Maka dari As-Sunnahlah di dapat penjelasannya, yakni sampai pergelangan tangan. (Subulus Salam 4 : 53-55)
As-Sunnah Sebagai Bayan Dari Mujmal Al-Qur’an.
Menjelaskan tentang cara shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat“. [Hadits Riwayat Bukhari]
Menjelaskan tentang cara haji Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ambillah dariku tentang tata cara manasik haji kamu“. [Hadits Riwayat Muslim].
Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang perlu penjelasan dari As-Sunnah karena masih mujmal.
As-Sunnah menetapkan dan membentuk hukum-hukum yang tidak terdapat di dalam Al-Qur’an.
Diantara hukum-hukum itu ialah tentang haramnya keledai negeri, binatang buas yang mempunyai taring, burung yang mempunyai kuku tajam, juga tentang haramnya mengenakan kain sutera dan cincin emas bagi kaum laki-laki. Semua ini disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih.
Dengan demikian tidak mungkin terjadi kontradiksi antara Al-Qur’an dengan As-Sunnah.
Imam Syafi’i berkata : “Apa-apa yang telah disunahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak terdapat pada Kitabullah, maka hal itu merupakan hukum Allah juga. Sebagaimana Allah mengabarkan kepada kita dalam firman-Nya.
“Artinya : .Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus, (Yaitu) jalan Allah yang kepunyaan-Nya segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Ingatlah, bahwa kepada Allahlah kembali semua urusan”. [Asy-Syuura : 52-53].
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan hukum yang terdapat dalam Kitabullah, dan beliau menerangkan atau menetapkan pula hukum yang tidak terdapat dalam Kitabullah. Dan segala yang beliau tetapkan pasti Allah mewajibkan kepada kita untuk mengikutinya. Allah menjelaskan barangsiapa yang mengikutinya berarti ia taat kepada-Nya, dan barangsiapa yang tidak mengikuti beliau berarti ia telah berbuat maksiat kepada-Nya, yang demikian itu tidak boleh seorang mahlukpun melakukannya. Dan Allah tidak memberikan kelonggaran kepada siapapun untuk tidak mengikuti sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Ar-Risalah hal. 88-89]
Ibnul Qayyim berkata : “ Adapun hukum-hukum tambahan selain yang terdapat di dalam Al-Qur’an, maka hal itu merupakan tasyri’ dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang wajib bagi kita mentaatinya dan tidak boleh kita mengingkarinya. Tasyri’ yang demikian ini bukanlah mendahului Kitabullah, bahkan hal itu sebagai perwujudan pelaksanaan perintah Allah supaya kita mentaati Rasul-Nya. Seandainya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ditaati, maka ketaatan kita kepada Allah tidak mempunyai arti sama sekali. Karena itu kita wajib taat terhadap apa-apa yang sesuai dengan Al-Qur’an dan terhadap apa-apa yang beliau tetapkan hukumnya yang tidak terdapat di dalam Al-Qur’an.
Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Artinya : Barangsiapa taat kepada Rasul berarti ia taat kepada Allah”. [An-Nisaa : 80].
Baca Selengkapnya...
Posted by
PUTRA KALIJOGO
at
10:37 AM
0
comments
Links to this post
Hukum Memotong Rambut Atau Kuku Pada Sepuluh Hari Pertama Dzulhijjah Bagi Orang Yang Akan Berkurban
HUKUM MEMOTONG RAMBUT ATAU KUKU PADA SEPULUH HARI PERTAMA DZULHIJJAH BAGI ORANG YANG AKAN MENYEMBELIH KURBAN
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Ada seseorang yang akan menyembelih hewan kurban hanya untuk dirinya saja. Atau hendak berkurban untuk dirinya dan kedua orang tuanya. Bagaimana hukum memotong rambut dan kuku baginya pada hari-hari di antara sepuluh hari pertama Dzulhijjah? Apa hukumnya bagi perempuan yang rambutnya rontok ketika di sisir? Dan bagaimana pula hukumnya kalau niat akan berkurban itu baru dilakukan sesudah beberapa hari dari sepuluh hari pertama Dzulhijjah, sedangkan sebelum berniat ia sudah memotong rambut dan kukunya?
Sejauh mana derajat pelanggaran kalau ia memotong rambut atau kukunya dengan sengaja sesudah ia berniat berkurban untuk dirinya atau kedua orang tuanya atau untuk kedua orang tua dan dirinya? Apakah hal ini berpengaruh terhadap kesahan kurban?
Jawaban
Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.
“Artinya : Apabila sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) telah masuk dan seseorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun” [Riwayat Muslim]
Ini adalah nash yang menegaskan bahwa yang tidak boleh mengambil rambut dan kuku adalah orang yang hendak berkurban, terserah apakah kurban itu atas nama dirinya atau kedua orang tuanya atau atas nama dirinya dan kedua orang tuanya. Sebab dialah yang membeli dan membayar harganya. Adapun kedua orang tua, anak-anak dan istrinya, mereka tidak dilarang memotong rambut atau kuku mereka, sekalipun mereka diikutkan dalam kurban itu bersamanya, atau sekalipun ia yang secara sukarela membelikan hewan kurban dari uangnya sendiri untuk mereka. Adapun tentang menyisir rambut, maka perempuan boleh melakukannya sekalipun rambutnya berjatuhan karenanya, demikian pula tidak mengapa kalau laki-laki menyisir rambut atau jenggotnya lalu berjatuhan karenanya.
Barangsiapa yang telah berniat pada pertengahan sepuluh hari pertama untuk berkurban, maka ia tidak boleh mengambil atau memotong rambut dan kuku pada hari-hari berikutnya, dan tidak dosa apa yang terjadi sebelum berniat. Demikian pula, ia tidak boleh mengurungkan niatnya berkurban sekalipun telah memotong rambut dan kukunya secara sengaja. Dan juga jangan tidak berkurban karena alasan tidak bisa menahan diri untuk tidak memotong rambut atau kuku yang sudah menjadi kebiasan setiap hari atau setiap minggu atau setiap dua minggu sekail. Namun jika mampu menahan diri untuk tidak memotong rambut atu kuku, maka ia wajib tidak memotongnya dan haram baginya memotongnya, sebab posisi dia pada saat itu mirip dengan orang yang menggiring hewan kurban (ke Mekkah di dalam beribadah haji). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman
“Artinya : Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban sampai pada tempat penyembelihannya “ [Al-Baqarah : 196]
Walahu ‘alam
Posted by
PUTRA KALIJOGO
at
10:35 AM
0
comments
Links to this post
Friday, December 14, 2007
KETEGUHAN HATI
aku hanyalah sebuah bayangan
aku hanyalah sebuah kenangan
yang akan terlupakan
bila mereka mencapai puncak kesuksesan
mungkin aku hanya sebagai pelengkap
mungkin aku hanya sebagai bayangan semata
yang selalu melawan cahaya matahari
dimanapun ia menampakkan diri
kini ku terasa hampa
entah kenapa
mungkin ini hanya sementara
yang akan hilang kapanpun juga
tetapi kenapa hati ini terasa gundah
terasa menjerit tanpa adanya arah
untuk sebuah tujuan
yang akan ku perjuangkan
Posted by
PUTRA KALIJOGO
at
11:23 AM
1 comments
Links to this post






